Dalam proses tersebut, lanjutnya, terdapat selisih ukuran tanah lagi sedikit di mana tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk SD Negeri Kedonganan dengan SHP Nomor 101 memiliki luasan 550 meter persegi, dan SHP Nomor 102 seluas 495 meter persegi akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Sementara itu, tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa/Wantilan Desa Adat Kedonganan memiliki luasan sekotar 1.060 meter persegi.
"Hal itu (selisih ukuran) bukan menjadi acuan karena sesuai prinsip kita tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan desa adat melainkan bagaimana proses tersebut bisa berjalan agar ada kepastian hukum dengan kedua belah pihak," tuturnya.
Selanjutnya, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada bahwa setelah komisi I DPRD Badung sepakat dan kompak menyetujui proses hibah terkait. Hal itu, lanjutnya, akan dibawa ke sidang paripurna internal yang rencananya dilaksanakan pada 24 Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Nyepi.
Kemudian, akan disahkan melalui rapat Parpulurna untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, agar bisa ditindaklanjuti proses hibah menghibah tanah tersebut.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait