Video Viral mahasiswi di Buleleng mengalami pelecehan seksual di indekos. (Foto: Tangkapan Layar)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng menetapkan dosen pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di indekos sebagai tersangka. Pelaku inisial PA langsung ditahan.

PA menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng pada Sabtu (6/5/2023). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan PA sebagai tersangka.

"Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Kasus ini berawal dari viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan seorang mahasiswi inisial D mengalami pelecehan seksual di indekos pada Jumat (5/5/2023). 

Pelakunya yakni PA adalah dosen di kampus tempat korban belajar, yakni salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di Bali

Polres Buleleng yang mendapat laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dari korban langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network