I Nyoman Sukena sujud syukur usai divonis bebas dari kasus memelihara landak Jawa di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

"Kalau kita dengar pertimbangan hakim, kasus ini hendaknya menjadi pembelajaram bagi penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice," ucapnya.

Laksmi istri I Nyoman Sukena tampak menangis bahagia melihat istrinya dibebaskan. Dia berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena menemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamanya di Banjar Karang Dalem II Desa Adat Bongkasa Pertiwi. Ditemukan satwa dilindungi landak Jawa sebanyak empat ekor.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network