DENPASAR, iNews.id - Putu AHP (14) yang membunuh karyawati bank di Denpasar, Ni Putu Widiastuti divonis 7,5 tahun penjara. Dia akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Karangasem.
"Ditempatkan ditahan di lembaga pemasyarakatan anak di Karangasem," kata ketua majelis hakim, Hari Supriyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/1/2021).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Usai sidang, Ketua PN Denpasar, Sobandi menjelaskan, terpidana akan menjalani masa hukuman di LP Anak Karangasem mengingat statusnya yang masih anak di bawah umur. Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, juga sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana bagi anak.
"Anak itu paling tinggi hukumannya 10 tahun. Dalam kasus ini, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa," ujar Sobandi.
Putu AHP membunuh Ni Putu Widiastuti pada 28 Desember 2020. Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura, di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, mengenakan celana pendek dan BH.
Tiga hari kemudian, dia ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Buleleng.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait