Bareskrim Polri juga meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelarian.
Penyidikan itu berdasarkan Pasal 221 KUHP yang berbunyi obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait