JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Kendati demikian, Nurdin Abdullah membantah terlibat suap.
"Ternyata Edy (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ujap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu (28/2/2021).
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Kendati membantah, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait