Barang bukti yang disita yakni satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,95 gram, serbuk putih diduga sabu seberat 0,78 gram, tiga butir tablet kuning diduga methaphetamine seberat 1.05 gram, satu buah bong, delapan kaca sisa pakai, dan satu kork gas yang sudah dimodifikasi.
BNN Bali menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Keduanya masih terus diperiksa untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait