Sebab Pantai Sanur yang berada di Kota Denpasar, dan Pantai Kuta di Kabupaten Badung merupakan salah satu episentrum penyebaran Covid-19.
"Kepolisian juga inensif mengimbau masyarakat agar dispilin menaati prokes," ujar Firman.
Dia mengatakan, kebijakan ganjil genap berlaku bukan hanya untuk kendaraan roda empat (mobil) saja. Pengendara kendaraan roda dua (motor) pun juga sasaran dari kebijakan ini.
"Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait