Pasar Sukla Satyagraha di Gianyar, Bali disegel Satpol PP, Kamis (24/3/2022).

GIANYAR, iNews.id - Satpol PP menyegel Pasar Sukla Satyagraha di Gianyar, Bali. Penyegelan mendapat penolakan pedagang dan pengelola pasar.

Puluhan anggota Satpol PP Gianyar bersama dinas perizinan dan kepolisian tampak mendatangi pasar tersebut, Kamis (24/3/2022) siang.

Kedatangan petugas gabungan tersebut untuk melakukan penyegelan pasar. Sebelum kedatangan ini, mereka sudah memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan lagi. 

Surat peringatan diberikan hingga tiga kali. Namun pengelola pasar beralasan petugas yang datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penyegelan.

"Kami sudah proses tapi ada kendala sehingga izin kami tidak keluar," kata pengelola pasar, Dewi Ayu Santika Putri.

Pasar Sukla Satyagraha sudah beroperasi selama satu tahun. Ada ratusan pedagang yang berjualan. Namun pengelola pasar hingga kini belum menyelesaikan perizinan.

"Alasan pertama adalah belum meiliki perizinan, karena ini sudah beroperasi hampir dua tahun," kata

Dia mengatakan, pengelola pasar sudah mendapat peringatan beberapa kali. Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, pengurusan izin pasar tak kunjung selesai.

"Dia sudah mengurus perizinan tapi sampai saat ini belum selesai," kata Kepala Dinas Perizinan Gianyar Dewi Alit Mudiarta.

Pengelola pasar sempat mengaku pengurusan izin tak selesai karena dipersulit oleh desa adat. Namun dia membantah hal itu.

"Tidak ada dipersulit, hanya dinas perizinan menyelenggarakan aturan perundang-udangan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network