Pemkab Badung melalui Disdikpora terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui kegiatan Sosialisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). (Foto: dok Pemkab Badung)

Lebih lanjut, disampaikan pendampingan ini sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 907/6479 SJ dan Nomor 7 tahun 2021 pada angka empat poin B, di mana Kepala Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satuan Pendidikan di Daerah masing-masing.

Di akhir pembacaan sambutan pihaknya berharap setelah sosialisasi ini para kepala sekolah sudah memahami mengenai teknis aplikasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Agus Ariana menambahkan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdiri dari 28 SMP Negeri dan 26 SMP swasta di Kabupaten Badung.

"Untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan jenjang SMP per siswa diberikan bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar 1.390.000 per tahun. Disalurkan secara bertahap yakni tahap pertama di bulan Januari dan tahap kedua di bulan Juli," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar untuk pendidikan. Salah satunya melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini bertujuan untuk menyokong pendanaan biaya operasional bagi Satuan Pendidikan.


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network