Kejari Karangasem memindahkan sebagian tersangka sertifikat vaksin palsu ke Lapas Karangasem. (Foto: Kejari Karangasem)

KARANGASEM, iNews.id - Polres Karangasem Bali melimpahkan 22 tersangka sertifikat vaksin palsu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Para tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. 

"Jaksa pada Kejari Karangasem telah menerima tahap dua perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka itu dilakukan secara virtual. Kasus tersebut terbagi atas lima berkas perkara.

Sementara para tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Karangasem sebagian mulai dipindahkan ke Lapas Karangasem.

"Untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura. Kami menunggu penetapan hakim untuk persidangan," ujar Semara Putra.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network