KARANGASEM, iNews.id - Polres Karangasem Bali melimpahkan 22 tersangka sertifikat vaksin palsu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Para tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
"Jaksa pada Kejari Karangasem telah menerima tahap dua perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Menurutnya pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka itu dilakukan secara virtual. Kasus tersebut terbagi atas lima berkas perkara.
Sementara para tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Karangasem sebagian mulai dipindahkan ke Lapas Karangasem.
"Untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura. Kami menunggu penetapan hakim untuk persidangan," ujar Semara Putra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait