DENPASAR, iNews.id - Penumpang pesawat Super Air Jet IU 787 berinisial RY (23) lolos dari jerat pidana. Dia dilepas setelah berjanji tidak akan mengulangi candaannya membawa bom di pesawat.
"Dia sudah dilepas setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono, Jumat (16/6/2023).
Dalam pemeriksan, RY juga memberikan surat pernyataan penjamin dan bersedia diperiksa kembali jika perbuatannya ditemukan unsur pidana.
Hartono telah menyampaikan kepada RY temtang larangan memberikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
"Tahapan pemeriksaan sudah selesai semua," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait