Gadis asal Brasil, Manuela Victoria De Araujo Farias (19) ditangkap karena menyelundupkan 3,9 Kg kokain ke Bali. (Foto: ANTARA)

Menurut rencana, seseorang akan menjemputnya setibanya di bandara. Orang itu yang akan menyediakan tempat menginap selama dirinya belajar surfing di Bali.

"Ini anak hobinya memang surfing. Dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya," ujar Iwan.

Namun skenario itu gagal. Saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea Cukai melihat benda mencurigakan dalam kopernya.

Ada dua koper yang berisi kokain. Koper pertama ditemukan dua paket kokain dalam plastik dengan berat 1.100 gram bruto atau 990 gram netto, dan 770 gram bruto atau 637 gram netto. 

Sedangkan di koper kedua ditemukan tiga kemasan plastik berisi kokain yang masing-masing seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.

"Petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menemukan satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku," kata Iwan.

Polda Bali menetapkan dia sebagai tersangka. Dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Dia menghadapi ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network