BADUNG, iNews.id - Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali menangkap warga negara asing (WNA) Nigeria, Amananambu Emmanuel Ebuka. Dia diduga menggunakan hasil tes PCR palsu untuk syarat penerbangan.
Ebuka ditangkap begitu turun dari pesawat Lion Air JT 3204 yang membawanya dari Jakarta ke Bali.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, hasil tes PCR Ebuka yang semula diduga palsu ternyata asli.
Namun petugas Imigrasi malah menemukan pelanggaran lain yakni izin tinggal Ebuka yang telah habis atau overstay.
Hal itu diketahui saat petugas Imigrasi meminta Ebuka menunjukkan paspor. Dia hanya bisa menunjukkan kartu yang diklaim sebagai pengganti paspornya.
Lantaran tak kooperatif dengan petugas, Ebuka dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.
Setelah diperiksa ternyata paspor Ebuka sudah habis masa berlakunya pada 21 Januari 2021. Izin tinggal Ebuka juga telah kedaluwarsa hampir dua tahun yakni sejak 21 Agustus 2019.
"Pelaku berdalih tak melakukan perpanjangan izin tinggal lantaran tidak memiliki biaya," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, Selasa (15/3/2022).
Ebuka kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menunggu proses deportasi. Dia melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Imigrasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait