Warga Denpasar, Siti Sapurah menduga jadi korban mafia tanah. (Foto: Chusna Mohammad)
Sapurah lalu bersurat kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pada 25 Juni 2022, dia mendapat jawaban bahwa Jalan Tukad Panggawa berdiri di atas HGB Nomor 41 Tahun 1993 atas nama PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Melihat banyaknya pihak yang terlibat, Sapurah akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada tiga pihak yang digugat, yaitu PT BTID selaku pemilik sertifikat HGB, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan HGB kepada PT BTID dan Kepala Desa Adat Serangan yang mengajukan pengaspalan jalan.

"Saya mencurigai ada sindikat mafia tanah yang mendapat kompensasi dari terbitnya HGB itu. Ini yang akan saya kejar," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.

Sementara itu, pengurus Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuk Antara mengaku kaget dengan munculnya HGB PT BTID. "Kami baru tahu ketika ditunjukkan oleh BPN," katanya.

Menurutnya, proses penerbitan HGB itu seharusnya diketahui oleh pihak desa adat. "Makanya kami terkejut karena tidak ada pemberitahuan ke kami," ujar Antara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network