Polisi akhirnya menangkap Lorens Parera, yang membunuh mantan pacarnya Adriana Simeonova. Kini Lorens hanya bisa menyesali perbuatannya.
"Pelaku kami kenakan pasal berlapis, yaitu 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Ancaman terberat hukuman mati," ujar Jansen.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait