DENPASAR, iNews.id – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memastikan pembobolan transaksi ilegal senilai Rp21 miliar lebih bukan kesalahan nasabah. Uang para nasabah pun sudah dikembalikan ke rekeningnya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BPD Bali, Ida Bagus Gede Ary Wijaya Guntur mengatakan dari hasil penelurusan tidak ada kesalahan yang dilakukan nasabah. Atas dasar itu, maka saldo nasabah sudah dikembalikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Setelah dipastikan hilangnya uang bukan kesalahan nasabah, besoknya pas hari kerja (3 April 2023) uangnya sudah dikembalikan,” ujar Gede Ary, saat dikonfirmasi iNews, Senin (13/11/2023).
Laporan nasabah ini ke pihak bank dilakukan bertahap, setelah mengecek di aplikasi mobile bankingnya ternyata ada transaksi misterius. Berapa jumlah nasabah yang dirugikan dari kejahatan siber perbankan ini, Gede Ary enggan menjelaskan dengan alasan masih dalam penyelidikan Polda Bali.
Dengan kejadian ini, BPD Bali langsung memperketat pengamanan aplikasi Mobile Banking BPD Bali.
“Secara tata kelola pun kita langsung melakukan pembenahan, termasuk yang berkaitan dengan teknologi informasi. Karena setiap produk dan layanan yang diterbitkan harus melalui kajian dan izin dari OJK serta Bank Indonesia,” katanya
Gede Ary juga memastikan kepada masyarakat khususnya nasabah BPD Bali agar tidak khawatir dan lebih berhati-hati di era kemajuan teknologi seperti saat ini.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait