Pemeriksaan penumpang tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem diperketat dampak PPKM di Bali. (iNews.id/Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali berimbas pada pemeriksaan pendatang yang lebih ketat. Salah satunya di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.

Di pelabuhan tersebut, setiap pendatang yang akan masuk ke Bali wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Sesuai peraturan pemerintah pusat dan Bali, pendatang jalur darat wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 sedikitnya berdasarkan rapid test antigen.

"Karena Pelabuhan Padangbai merupakan akses penyeberangan, keluar-masuk penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen," ujar Kepala KSOP Padangbai, Putu Eka Suyasmin, Selasa (12/1/2021).

Sedangkan untuk yang belum memiliki hasil tes akan diarahkan ke fasilitas rapid test antigen yang tersedia di Pelabuhan Padangbai. Fasilitas tersebut disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Untuk yang tidak mampu dibantu oleh KKP untuk ikut rapid test," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network