Setelah besaran UMP 2023 ditetapkan, selanjutnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2022. Berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMP itu akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.
Dari daftar di atas dapat diketahui bahwa Upah Minimum Provinsi di Bali, NTB dan NTT mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait