Seorang pria di Denpasar Selatan, ditangkap polisi karena mencuri laptop milik tetangga kosnya. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

  
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Martinus yang merupakan tetangga kos korban. Pelaku ditangkap ditangkap di kamar kosnya pada (5/1/2023). 

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta ini masuk ke dalam kamar korban dengan mudah karena pintu kamar korban tidak dikunci.

Kepada polisi, dia mengakui telah mengambil laptop milik korban. Laptop itu untuk dipakai sendiri. 

Selain menanangkap tersangka, polisi juga mengamankan laptop milik korban yang dicuri oleh pelaku.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network