Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Martinus yang merupakan tetangga kos korban. Pelaku ditangkap ditangkap di kamar kosnya pada (5/1/2023).
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta ini masuk ke dalam kamar korban dengan mudah karena pintu kamar korban tidak dikunci.
Kepada polisi, dia mengakui telah mengambil laptop milik korban. Laptop itu untuk dipakai sendiri.
Selain menanangkap tersangka, polisi juga mengamankan laptop milik korban yang dicuri oleh pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
curi laptop di kos curi laptop curi laptop tetangga kos pria di denpasar selatan ditangkap polisi
Artikel Terkait