Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Pak Dek seharga Rp2,6 juta.
"Dia memakai sabu untuk bersenang-senang," ujar Jansen.
Atas kejahatan itu, dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait