Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Wahyu di Mapolresta Denpasar. (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Pak Dek seharga Rp2,6 juta.

"Dia memakai sabu untuk bersenang-senang," ujar Jansen. 

Atas kejahatan itu, dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network