I Made Suandika masih diperiksa di Satuan Narkoba Polres Badung terkait usahanya menyelundupan 100 butir obat keras dalam bungkus nasi jinggo yang dibawanya. (Foto : Polres Badung)

BADUNG, iNews.id – I Made Suandika (30) asal Tabanan harus berurusan dengan polisi, setelah aksinya untuk menyelundupkan 100 butir obat keras dalam nasi jinggo digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kini, Polres Badung masih menyelidiki asal usul dan penerima paket barang terlarang ini. 
 
“Iya benar, tersangka sudah diserahkan ke kami dan sekarang tengah diperiksa untuk didalami. Sampai hari ini, tersangka belum mau bicara,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Minggu (14/2/2021).

Menurut Kapolres Badung, petugas lapas mencurigai kedatangan tersangka di luar jam besuk, untuk mengantar makanan. 

“Tersangka ini datang ke Lapas Kerobokan pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita, yang pada jam ini petugas sudah tidak menerima penitipan makanan atau minuman,” kata AKBP Roby.

Petugas jaga yang menggeledah tubuh tersangka, tidak menemukan adanya benda mencurigakan.

Dari delapan bungkus nasi jinggo yang dibawa tersangka, petugas menemukan 10 strips obat keras Erimin 5, yang satu strips berisi 10 butir.  

“Tersangka coba menyelundupkan obat berbahaya ini di salah satu dari delapan bungkus nasi jinggo yang dibawanya,” katanya. 
 
Tersangka Suandika yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini telah ditahan di Mapolres Badung, untuk penyidikan lebih lanjut. 

“Semoga dalam waktu dekat tersangka mau buka suara, obat ini akan diserahkan ke siapa,” kata Roby.


Editor : Dewi Umaryati

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network