Pelajar asal Jepang, SF (17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Pelajar asal Jepang berinisial  SF(17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan adik kelasnya. 

"Statusnya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022). 

SF ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya. 

Usai diperiksa, pelajar berkewarganegaraan negeri matahari terbit itu langsung ditahan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Sementara itu, kuasa hukum korban SS mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya. 

Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network