Kepala BNPB Letjen Suharyanto meninjau dua hotel lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali. (Foto: Humas BNPB)

Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, PPLN baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.

Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid19, khususnya varian baru Omicron.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network