JAKARTA, iNews.id – Kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang berkunjung ke Indonesia dihentikan sementara. Penghentian itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020
Permen tersebut hadir terkait upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah masuknya virus korona yang berasal dari Wuhan, China. Permen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Februari 2020.
“Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Dia menjelaskan, permen itu dibuat menyusul pengumuman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa virus korona sudah menjadi wabah internasional. Dalam permen itu, diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu dua pekan sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak,” ujar Arvin.
Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus korona. Sementara itu, dalam permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, adanya wabah virus korona yang ditetapkan oleh WHO sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.
Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait