Calon penumpang usia 18 tahun menuju Bandara Ngurah Rai rute domestik wajib sudah vaksin booster. (Foto : Bandara Ngurah Rai)

PPDN di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid juga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen, tapi masih harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Handy menambahkan, hingga 29 Agustus 2002, Bandara Ngurah Rai telah melayani rata-rata 21.000 penumpang domestik per harinya.

"Kami juga sediakan layanan vaksin booster di area kedatangan domestik," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network