DENPASAR, iNews.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali berlanjut. Sebanyak lima kelurahan dan desa adat di Denpasar telah mendapat persetujuan menerapkan PKM secara mandiri.
Lima wilayah itu yakni Kelurahan dan Desa Adat Panjer, Kelurahan Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran Sanur, Kelurahan Pemecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan.
Pemberlakuan PKM di lima wilayah ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Denpasar. Kelima kelurahan dan desa adat itu akan memberlakukan PKM selama 14 hari terhitung mulai Kamis (28/5/2020).
Salah satu alasan penerapan PKM di lima wilayah ini, karena kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal di Denpasar terus meningkat.
Dari 86 kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, sebanyak 20 kasus tercatat akibat transmisi lokal.
"Dengan PKM tingkat desa ini diharapkan pengawasan akan dilakukan lebih efektif untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Bendesa Adat Panjer, Anak Agung Ketut Oka Adnyana, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, Pemkot Denpasar telah menerapkan PKM yang dimulai sejak Jumat 15 Mei 2020 dan berlaku hingga 30 Mei 2020.
Penerapan PKM berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Perwali tersebut, disebutkan PKM bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya mulai 31 Mei 2020 sampai 14 Juni 2020.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait