Satgas SIRI dan Kejati Bali saat menangkap DPO kasus TPPU Candy Angelika Wijaya di Denpasar. (Foto: Ist)

Menurutnya melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network