Polisi menangkap buruh proyek yang mencuri uang milik turi asing di resor kawasan Ubud, Gianyar. (Foto: iNews)

"Korban merupakan seorang wanita warga negara asing berkebangsaan India. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti mata uang asing dan rupiah senilai Rp14 juta sudah kami amankan di Polsek Ubud," kata Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (8/6/2026).

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. UM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network