Buruh bangunan inisial MRF (20) nyaris memerkosa bocah SD berusia 10 tahun (Foto : Indira Arri)

Korban berusaha melawan dengan berteriak sekencangnya. Teriakan itu terdengar oleh ayah dan neneknya. Percobaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencabulan anak. Dia juga dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman minimal 5 tahun," kata Bambang.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network