Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali bernama Asral (tengah) ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat ini terpidana 4 tahun 6 bulan ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Bali (Foto : Kejati Bali)

Setelah ditangkap, Asral diamankan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sebelum dibawa ke Bali untuk dieksekusi ke Rutan Gianyar.

Dengan tertangkapnya Asral, berarti masih ada 3 orang lagi yang masih diburu tim kejaksaan. Asral disebut memiliki peran penting dalam kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali, dengan korban bernama Hartati yang nilai kerugiannya mencapai Rp38 miliar.


Editor : Dewi Umaryati

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network