Buronan interpol asal Rusia, PM (32) ditangkap di Bali. (Foto: Kemenkumham Bali)

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal di Indonesia yang berlaku hingga 5 September 2023. Selama di Bali, dia mendapat kiriman uang dari keluarganya di Rusia untuk menopang biaya hidup.

"Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-4000 per bulan dari keluarganya di Rusia," kata Sugito.

Buronan interpol asal Rusia, PM (32) ditangkap di Bali. (Foto: Kemenkumham Bali)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi penangkapan PM yang merupakan sinergi yang kuat antara Ditjen Imigrasi, Kanim Ngurah Rai dan Interpol Mabes Polri.

PM telah diserahkan kepada Polda Bali untuk selanjutnya diserahkan kepada Divhubinter Polri yang akan berkoordinasi dengan Interpol.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network