BULELENG, iNews.id - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengizinkan warganya yang ingin pulang kampung. Namun mereka yang ingin pulang kampung ke Buleleng wajib memiliki surat keterangan sehat dan bukan berasal dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, kami mewajibkan masyarakat yang hendak pulang kampung untuk melakukan rapid test atau tes cepat di Posko Penyekatan Wilayah Kabupaten Buleleng," kata Bupati Agus melalui keterangan pers kepada media di Singaraja, Rabu (29/4/2020).
Dia menambahkan, syarat itu ditetapkan dalam rapat teknis penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng pada 28 April 2020. Warga dari luar daerah seperti dari Jawa, Lombok, atau wilayah lain di Pulau Bali yang ingin kembali ke daerah asalnya di Buleleng diperbolehkan. Namun, pengecualian bagi warga yang daerah asalnya sedang melaksanakan PSBB.
"Kami telah menyampaikan imbauan Menteri Perhubungan yang melarang masyarakat untuk mudik. Tetapi, warga luar Buleleng yang ada saat ini merupakan pekerja yang rata-rata tidak bekerja lagi dan mereka memilih untuk pulang ke kampung atau daerah asalnya,” kata Agus.
Selain itu warga luar daerah di Buleleng yang ingin pulang kampung pun tetap dipersilakan. Dengan syarat yang sama yakni mengantongi surat keterangan sehat.
"Ini kita lakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya jumlah pengangguran dan permasalahan sosial di Buleleng. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu jadi persoalan baru bagi Pemkab Buleleng di tengah keseriusan menghadapi pandemi ini," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait