JAKARTA, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-28 di Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta bersama 14 kepala daerah berprestasi lainnya disematkan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Melalui Keputusan Presiden Joko Widodo Satyalancana ini diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas jasa besar atau prestasi kinerja yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, penilaian untuk penghargaan ini didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021.
Menteri Tito dalam arahannya mengatakan, perjalanan kebijakan otonomi daerah telah berlangsung lebih dari seperempat abad. Hal ini merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD NRI 1945.
“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," tuturnya.
Untuk tujuan kesejahteraan, lanjut Tito, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis. Hal ini dapat melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development), serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait