Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Bale Paruman Adhyaksa. (Foto: dok Prokompim Badung)

Menurutnya, program ini patut diapresiasi, karena bukan hanya penting bagi Kejati namun juga sangat penting bagi pemerintah daerah, desa, dan desa adat. Bertujuan mengurangi dan menyelesaikan masalah hukum di masyarakat dengan pendekatan musyawarah.

"Kami harapkan pula akan mampu mengurangi potensi perilaku yang melanggar hukum dan sedini mungkin mencegah hal-hal yang berpotensi munculnya masalah hukum," tuturnya.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat bermusyawarah. Konsepnya adalah sebagai tempat menyelesaikan konflik di desa. Konflik apa saja, baik itu konflik perdata, konflik adat, gugatan perceraian, termasuk pidana, tentu semua ada klasifikasinya.

"Di luar pidana cukup dengan musyawarah dan win-win solution. Kalau pidana itu ada klasifikasinya. Ada pidana menengah dan pidana ringan bisa masuk disana. Hukumannya juga ada yang sifatnya berat, menengah dan ringan," katanya.

Dia juga menerangkan, Kejaksaan sejatinya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri.

"Untuk itu kita harus memperkuat kelembagaan yang ada di Desa Adat, salah satunya Kertha Desa. Bila perlu kita beri gaji lebih, termasuk Pecalang. Bila Pecalangnya kuat, kan tidak ada lagi premanisme di desa," ujarnya.

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo beserta Forkopimda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, serta Kertha Desa yang menghadiri secara luring dan during dari masing-masing desa.


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network