DENPASAR, iNews.id - Seorang pria di Denpasar, Bali, bernama Matsari (45) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun. Warga asal Sampang, Jawa Timur, ini didakwa telah membunuh selingkuhan istrinya bernama Karmiadi (66).
JPU mendakwa Matsari dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Kamis (2/9/2021).
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Matsari secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dakwaan primer," kata JPU Ngurah Wirayoga.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberi waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya menyiapkan pembelaan. Sidang dilanjutkan Kamis (9/9/2021).
Pembunuhan sadis ini terjadi Sabtu, 20 Maret 2021, jam 16.00 WITA. Lokasinya di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kerobokan, Kabupaten Badung.
Dua bulan sebelum insiden itu, terdakwa mencurigai istrinya telah menjalin asmara dengan korban secara diam-diam. Terdakwa sempat melihat korban pergi secara terburu-buru pergi meninggalkan kos.
Melihat aksi sang istri berinisial J, terdakwa meminta penjelasan. Istrinya pun mengakui perselingkuhan tersebut. Pengakuan istrinya membuat terdakwa kesal. Dia kemudian meminta istrinya supaya menjauhi korban.
Selanjutnya, sekitar 30 menit sebelum kejadian, terdakwa melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai. Saat itu, korban terlihat melempar senyum kepada istri terdakwa yang sedang duduk di sampingnya. Saat itulah timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban.
Terdakwa kemudian mengambil celurit dari dalam lemari di kamar kosnya. Dia meminta istrinya untuk memancing korban supaya tidak melarikan diri. Istri terdakwa yang juga di bawah ancaman langsung menemui korban disusul terdakwa dengan jarak 3 meter.
Terdakwa mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak dua kali hingga mengenai kepala dan leher. Tebasan itu cukup membuat korban langsung tersungkur bersimbah darah. Sementara terdakwa bersama istrinya langsung melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait