Warga negara Rusia, IC (35) menjalani proses deportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023). (Foto : Rudenim Denpasar)

Dalam catatan imigrasi, IC masuk ke Indonesia pada 2017 menggunakan visa on arrival (VoA) di Bandara Ngurah Rai.

Pada 22 Januari 2022, IC terjerat kasus narkotika karena kedapatan memanam ganja di rumah yang disewanya di Puri Gading Jimbaran.

Total barang bukti yang ditemukan yakni 14 pot bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok, ganja dalam toples seberat 710 gram dan peralatan budi daya ganja.

Dalam proses persidangan, IC divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Dia ditahan di Lapas Kerobokan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network