Warga negara asing (WNA) Rusia, inisial AT (35) diusir dari Bali. Proses deportasi berlangsung Senin 3 Juli 2023 dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Rusia, inisial AT (35) diusir dari Bali. Dia menjalani deportasi pada Senin 3 Juli 2023 dalam pengawalan ketat petugas Imigrasi Bali.

AT diamankan anggota Polsek Ubud pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 Wita berdasarkan laporan warga. Saat itu AT dalam keadaan mabuk berat dan tidur di trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Setibanya di Polsek Ubud, diketahui AT adalah sosok bule yang kerap dilaporkan masyarakat karena membuat onar di kawasan Ubud. Berdasarkan hal itu, Polsek Ubud menyerahkan AT kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dideportasi.

Namun, proses deportasi AT tak bisa langsung dilakukan hingga bule Rusia itu dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah 39 hari mendekam di Rudenim Denpasar, dan koordinasi intens dengan Kedubes Rusia, AT akhirnya dipulangkan ke negaranya. 

"Akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Selasa (4/7/2023).

AT dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Udara Sheremetyevo Alexander S Pushkin di Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal AT hingga naik ke pesawat.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network