Oleh Pengadilan Negeri Amlapura, Wojcik dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara. Bule berkepaka pelontos itu dijebloskan ke Lapas Singaraja.
Nanang menambahkan, Wojcik juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Jangka waktu enam bulan," kata Nanang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait