Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengawal WNA asal Polandia yang dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (20/6/2022). (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja)

Oleh Pengadilan Negeri Amlapura, Wojcik dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara. Bule berkepaka pelontos itu dijebloskan ke Lapas Singaraja. 

Nanang menambahkan, Wojcik juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Jangka waktu enam bulan," kata Nanang. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network