Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Chepurko Artem berusia 33 tahun karena menganiaya warga Bali. (Foto: Indira Arri).

Penganiayaan, lanjut dia berlangsung di kawasan Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan, Badung, Bali dua bulan lalu. Kasus ini sempat dilaporkan korban pada 27 Juni lalu.

Menurutnya, penangkapan baru dilakukan karena minimnya informasi hingga tertangkap setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network