DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Bali mendeportasi Leia Se, warga negara Rusia yang membuat konten prank lukisan masker di wajah untuk mengelabui petugas keamanan. Dia dianggap melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
"Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Bali agar segera melakukan pendeportasian," tutur Kepala Kanwil Kumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (5/5/2021).
Perempuan kelahiran Rusia 9 Februari 1996 itu juga dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi juga dilakukan mengingat izin tinggalnya akan habis pada 11 Mei 2021.
Deportasi dilakukan hari ini melalui Bandara Ngurah Rai. Dia diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Setibanya di Bandara Soetta, dia langsung diterbangkan dengan pesawat Emirat Airlines menuju Dubai untuk selanjutnya melanjutkan penerbangan ke Moskow, Rusia.
Kasus prank masker lukis di wajah itu dilakukan Leia Se bersama rekannya Lin Chi Chen alias Joshua yang merupakan warga negara Taiwan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait