Gilles Thomas Allcard Wiliam saat ditangkap polisi karena mencuri motor custom di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. (Foto: Polsek Kuta Utara)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, Gilles Thomas Allcard Wiliam terancam penjara selama 1 tahun 4 bulan. Dia merupakan terdakwa kasus pencurian motor custom milik sesama warga negara asing di Bali

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," bunyi amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, dikutip dari keterangan tertulis Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gede Arcana, Rabu (22/2/2023).

Sidang kasus yang menjerat warga negara Inggris itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network