DENPASAR, iNews.id - Ulah wisatawan asing duduk di pelinggih Pura Teratai Bang, Bedugul, Tabanan mendapat sorotan Gubernur Bali Wayan Koster. Dia meminta pelaku pelecehan tempat suci itu dipulangkan ke negaranya atau deportasi.
"Bapak Gubernur sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kumham agar (pelaku) bisa dikembalikan ke negara asalnya. Jadi itu sanksi yang paling tegas itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Selasa (4/10/2022).
Made Indra menjelaskan, wisatawan asing yang membikin geram masyarakat Bali itu kini sedang dicari petugas imigrasi.
Setelah ditemukan, dia akan langsung dideportasi setelah menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui biro perjalanan yang membawa bule itu ke pura. Jika dari hasil penyelidikan menemukan kelalaian, biro perjalanan akan diberikan sanksi.
"Yang dideportasi wisatawannya. Kalau travel agent-nya di sini, iya sanksi yang diberikan. Nanti setelah kita tahu tingkat pelanggarannya," tutur Made Indra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait