Polisi menilang WNA Amerika Serikat, Jared Brendan Mell yang menjadi sopir angkot di Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi memberikan sanksi tilang kepada warga negara asing (WNA) yang viral menjadi sopir angkot di Bali. Mobil angkot yang dikendarai bule asal Amerika Serikat itu juga telah disita karena masa berlaku STNK telah habis.

"Kita mengambil tindakan tilang dan mengamankan mobil tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (14/6/2023).

Bule yang dimaksud adalah Jared Brendan Mell (36). Dia dihentikan anggota Satlantas Polresta Denpasar pada Senin 13 Juni 2023 saat melintas di jalanan Kota Denpasar.

"Di bawah underpass Bandara Ngurah Rai," ujar Bambang.

Bule tersebut kemudian diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Dia menunjukkan SIM A yang masih berlaku. Selain itu STNK mobil angkot berpelat nomor DK 1893 BT namun sudah habis masa berlakunya.

"Yang bersangkutan SIM masih berlaku tapi SIM A biasa. Angkot pelat kuning tersebut masa berlaku STNK sudah habis," katanya.

Warga negara Amerika Serikat Jared Brendan Mell (36) mendokumentasikan saat membawa angkot untuk berselancar di akun Instagram @superbeercarry)

Aksi Jared berkendara angkot warna biru ini ternyata bukan baru kali ini. Bahkan Jared kerap mendokumentasikan aktivitasnya dengan angkot tersebut melalui akun Instagram @superbeercarry.

Dia menggunakan angkot tersebut untuk pergi berselancar. Angkot tersebut telah dimodifikasi agar bisa membawa papan surfing. 

Saat dihentikan polisi pada Senin lalu, di atas mobil angkot yang dikendarai Jared memang terdapat beberapa papan selancar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network