DENPASAR, iNews.id - Polisi memberikan sanksi tilang kepada warga negara asing (WNA) yang viral menjadi sopir angkot di Bali. Mobil angkot yang dikendarai bule asal Amerika Serikat itu juga telah disita karena masa berlaku STNK telah habis.
"Kita mengambil tindakan tilang dan mengamankan mobil tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (14/6/2023).
Bule yang dimaksud adalah Jared Brendan Mell (36). Dia dihentikan anggota Satlantas Polresta Denpasar pada Senin 13 Juni 2023 saat melintas di jalanan Kota Denpasar.
"Di bawah underpass Bandara Ngurah Rai," ujar Bambang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait