Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: iNews.id)

Korban berhasil selamat setelah melarikan diri saat pelaku lengah. Dia kemudian meminta tolong kepada karyawan kafe lain. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dalam keadaan mabuk.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan intensif," tuturnya.

Bambang mengatakan, RJD diancam dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network