Kapolres mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.
"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas.
"Pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana pidana dua tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.
Diberitakan, Selasa (22/6/2021) lalu, Bripka I Putu Susitana sempat melakukan penganiayaan sebelum membakar istrinya. Korban sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu dan dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar cukup serius di sekujur tubuh.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait