Ketiga pelaku tak mengelak tuduhan memeras korban. Bahkan aksi pemerasan dengan modus ini diakui ketiganya telah dilakukan sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
Terkait kasus ini, polisi meminta masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial, terutama yang menjanjikan hal tertentu.
"Cek dan ricek," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait