Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas memberikan keterangan pers kasus pemerasan dengan modus kencan di MiChat. (Foto: Indira Arri)

Ketiga pelaku tak mengelak tuduhan memeras korban. Bahkan aksi pemerasan dengan modus ini diakui ketiganya telah dilakukan sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Terkait kasus ini, polisi meminta masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial, terutama yang menjanjikan hal tertentu.

"Cek dan ricek," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network