Dari data, kedua pelaku telah tinggal di Indonesia sejak 2018, namun lama di Yogyakarta. Baru beberapa bulan ini merkea tinggal di Bali. Selama tinggal di Indonesia, keduanya sering bolak-balik ke Thailand.
Yuliar mengatakan, keduanya dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, keduanya juga diejrat Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait