Warga negara Turki ditangkap karena melakukan skimming di salah satu mesin ATM di Denpasar. (Foto: Polda Bali)

Dari data, kedua pelaku telah tinggal di Indonesia sejak 2018, namun lama di Yogyakarta. Baru beberapa bulan ini merkea tinggal di Bali. Selama tinggal di Indonesia, keduanya sering bolak-balik ke Thailand.

Yuliar mengatakan, keduanya dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, keduanya juga diejrat Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network