Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. (FOTO: CHUSNA MOHAMMAD)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 39 tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan narkotika dari 2021 sampai Juni 2023. Total aset yang diamankan cukup besar senilai Rp187,5 miliar.

"Itu berasal dari 44 tersangka," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam puncak Hari Anti Narkotika Internasional di Garuda Wisnu Kencana, Denpasar, Bali, Senin (26/6/2023) malam.

Pengungkapan TPPU dengan hasil terbesar, ujar Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, terjadi sepanjang 2021. Total uang tunai yang disita sebesar Rp108,3 miliar dari 14 kasus dengan 16 orang tersangka.

Kemudian sepanjang 2022, ada 17 TPPU yang diungkap dengan 20 orang tersangka. Total uang tunai yang disita sebanyak Rp33,82 miliar.

"Sedangkan pada tahun ini hingga Juni 2023, delapan TPPU yang sudah diungkap dengan delapan tersangka. Salah satunya, TPPU yang dilakukan bandar narkotika yang juga mantan napi kasus narkotika berinisial MW (36)," ujar Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Kepala BNN menuturkan, tersangkap MW bisa melakukan transaksi narkotika hingga Rp15 miliar saat mendekam di Lapas Kerobokan Bali. Bandar narkotika itu dibekuk saat bersembunyi di Denpasar yang merupakan hasil TPPU kasus narkotika.

"BNN membentuk Direktorat TPPU sejak 2015. Sampai April 2023, total ada 210 kasus TPPU dengan 222 tersangka dan aset yang disita sebesar Rp1,021 triliun," tutur Kepala BNN.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network